Logo Bloomberg Technoz

“Pembatasan atas produk yang selama ini diimpor secara resmi oleh pelaku usaha merek global yang terdaftar secara jelas dan memenuhi berbagai prosedur serta perpajakan yang berlaku akan menyebabkan kelangkaan barang dan kenaikan harga yang membebani konsumen yang mana pada akhirnya dapat menyebabkan kelesuan usaha ritel,” ujarnya.  

Di sisi lain, pembatasan produk impor yang dilakukan secara masif akan mendorong peningkatan produk impor ilegal, yang justru akan makin mengganggu produk dalam negeri, bukan hanya produk kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melainkan juga usaha besar.

Menurut Alphonzus, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan keberlangsungan industri usaha ritel untuk kategori merek global dan produk dalam negeri.

“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu pemangku kepentingan industri usaha ritel, yang menjadi bagian dari komponen yang mendukung perekonomian Indonesia melalui pilar perdagangan dalam negeri, memperkirakan akan terjadi stagnasi pertumbuhan sektor usaha ritel pada 2024 jika kondisi atau iklim usaha makin tidak kondusif akibat penerapan berbagai ketentuan dan pemberlakuan berbagai peraturan yang tidak tepat sasaran,” kata Alphonzus.

Direktur Impor Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo sebelumnya menjelaskan berbagai dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan perubahan aturan soal impor ini guna menjaga iklim investasi dan industri dalam negeri, termasuk industri ritel modern dan pusat perbelanjaan.

Dia mewanti-wanti agar jangan sampai pelaku usaha mengeluh kesulitan bahan baku dan barang modal, akibat regulasi yang diterbitkan, sehingga berujung pada terhentinya industri bisnis perdagangan tingkat eceran di dalam negeri.

"Menjaga industri bisnis ritel ini penting. Jangan sampai mal-mal kita ini sepi dan tutup karena barang yang dijual enggak ada. Akhirnya apa? Akhirnya orang-orang berbondong-bondong, beramai-ramai belanja ke luar negeri. Ini justru berdampak devisa kita banyak yang keluar," kata Arif saat sosialisasi Permendag No. 8/2024, Selasa (21/5/2024).

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)

Untuk diketahui, Kemendag baru saja merevisi kembali aturan teknis perihal impor. Permendag yang awalnya disebut Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah direvisi sebanyak tiga kali hanya dalam rentang 2 bulan.

Permendag No. 36/2023 yang mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2024 direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 pada bulan yang sama, sebelum diganti lagi menjadi Permendag No. 7/2024 pada April, hingga akhirnya menjadi Permendag No. 8/2024 bulan ini.

Revisi terakhir beleid itu ditujukan untuk membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan. Secara terperinci, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan syarat persetujuan impor (PI) dan/atau persetujuan teknis (pertek) karena termasuk dalam daftar lartas impor.

-- Dengan asisten Pramesti Regita Cindy

(dov/wdh)

No more pages