Napas Lega Industri Mal Usai Kemendag Longgarkan Lartas Impor
Dovana Hasiana
24 May 2024 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku industri mal atau pusat perbelanjaan menilai relaksasi larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, dapat membantu mengurai ancaman stagnasi dari industri perdagangan eceran atau ritel.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sebelum Permendag No.8/2024 berlaku mulai 17 Mei, pertumbuhan industri ritel Indonesia pada 2024 diprediksi mengalami stagnasi akibat adanya peraturan pembatasan impor yang dianggap tidak tepat sasaran, sebagaimana sebelumnya tertuang dalam Permendag No. 36/2023.
“Dengan terbitnya Permendag No. 8/2024 diharapkan industri ritel dapat kembali tumbuh pada 2024, meski tidak dapat maksimal karena [saat ini momentumnya sudah] sedikit terlambat yaitu telah hampir melewati semester I-2024,” ujar Alphonzus saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
APPBI mencermati pembatasan produk impor untuk tujuan melindungi produk dalam negeri akan sangat menekan sektor usaha ritel merek global dan sekaligus mengancam sektor usaha ritel produk dalam negeri.
Penyebabnya, kata Alphonzus, sumber permasalahan utama yang mengganggu industri usaha ritel di dalam negeri justru tidak ditangani secara maksimal sampai dengan saat ini.