Logo Bloomberg Technoz

Tidak hanya dengan melunakkan syarat persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan persetujuan (PI) impor dari Kementerian Perdagangan terhadap produk TPT impor, pemerintah juga tidak lagi memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap komoditas tersebut.

“Pemerintah sudah tidak lagi menerapkan BMAD untuk melindungi industri, terutama TPT, sejak perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 jo 7/2024 jo 8/2024,” terangnya.

Padahal, Jemmy mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah memberikan hambatan nontarif melalui lartas produk TPT agar barang pertekstilan impor —seperti pakaian jadi maupun aksesori pakaian— sulit masuk ke Indonesia atau mahal harganya.

“Sebetulnya Permendag No. 7/2024 itu bentuknya nontariff barrier [NTB], tetapi kemarin NTB-nya dicabut, disederhanakan untuk TPT. Untuk produk pakaian jadi dengan China itu belum ada [BMAD-nya,” kata Jemmy.

Dengan demikian, lanjutnya, produk TPT China yang masuk ke Indonesia benar-benar bersifat zero duty  dan hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) saja. “Sedangkan kalau dikirim dari jastip segala kan enggak kena PPN," tegasnya.

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)

Sebagai informasi, Pemerintah belum lama ini merevisi aturan impor melalui Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melaui regulasi baru itu, otoritas perdagangan merelaksasi lartas impor terhadap 18 komoditas manufaktur yang termasuk ke dalam barang komplementer, kebutuhan tes pasar, ataupun untuk pelayanan purna jual oleh importir.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sutiyoso menyebut semenjak diberlakukan Permendag No. 36/2023 pada 10 Maret tahun ini, pelaku industri banyak mengeluhkan kesulitan impor lantaran permasalahan regulasi pertek yang tertahan di Kemenperin.

Untuk itu, Arif menekankan bahwa dalam Permendag No. 8/2024, persyaratan pertimbangan teknis atau pertek tidak diperlukan kembali untuk 18 komoditas tersebut.

18 Komoditas yang direlaksasi tersebut adalah:

  1. Produk hewan olahan
  2. Produk kehutanan
  3. Besi, baja atau baja Paduan dan produk turunannya
  4. Ban
  5. Keramik
  6. Kaca lembaran dan kaca pengaman
  7. Makanan dan minuman
  8. Obat tradisional dan suplemen Kesehatan
  9. Kosmetik dan perbekalan Kesehatan rumah tangga
  10. Barang tekstil sudah jadi lainnya
  11. Mainan
  12. Tas
  13. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  14. Alas kaki
  15. Elektronik
  16. Bahan berbahaya
  17. Bahan kimia tertentu
  18. Katup

(prc/wdh)

No more pages