Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp43,52 triliun kepada PT Pertamina (Persero).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina dalam rangka implementasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sepanjang 2023.
Total dana tersebut berasal dari selisih harga jual BBM pada kuartal IV 2023, setelah digabung dengan pajak.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungannya kepada Perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widywati dalam siaran resminya, dikutip Jumat (24/5/2024).
Nicke juga mengapresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.
Pertamina, kata dia, juga terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya tersebut antara lain program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melunasi dana kompensasi BBM subsidi ke Pertamina sebesar Rp132,44 triliun pada awal tahun ini.
Total dana tersebut berasal dari kompensasi selisih harga pada kuartal III-2023 senilai Rp82,73 triliun, 2022 sejumlah Rp49,14 triliun, dan 2021 sebanyak Rp569 miliar.
(ibn/spt)