Pemerintah Lunasi Utang Dana Kompensasi BBM Rp43 T ke Pertamina
Sultan Ibnu Affan
24 May 2024 06:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp43,52 triliun kepada PT Pertamina (Persero).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina dalam rangka implementasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sepanjang 2023.
Total dana tersebut berasal dari selisih harga jual BBM pada kuartal IV 2023, setelah digabung dengan pajak.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungannya kepada Perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widywati dalam siaran resminya, dikutip Jumat (24/5/2024).
Nicke juga mengapresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.