“[Juga] pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,,” tambah Budi Arie.
Terkait dengan penindakan hukum, ia akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum perihal bagaimana dalam penyusunan langkah. Pada kewenangan Kominfo hanya sebatas blokir atau take down.
“Seluruh kementerian dan lembaga bergerak memberantas praktik judi online, dari hulu sampai hilir. Melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, langkah komprehensif terus dikuatkan demi melemahkan ekosistem perjudian online,” pungkas Budi Arie.
(dec/wep)
No more pages