Logo Bloomberg Technoz

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya didakwa bersama-sama dengan sejumlah bawahannya menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Padahal sabu tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba. 

Dia didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah anggota polisi juga dijerat hukum dalam kasus ini antara lain Mantan Kapolres Bukittinggi  Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto, anak buah Kasranto yakni anggota polisi Syamsul Ma'arif dan Aiptu Janto Situmorang dan sejumlah orang lainnya.

Para terdakwa antara lain dalam perannya menjual barang bukti narkoba, mencarikan pembeli hingga menukar sabu dengan tawas.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dalam pledoi nanti maka mereka akan fokus pada adanya pelanggaran berita acara pemeriksaan (BAP). Hotman menilai bahwa barang bukti potongan chatting dalam pembicaraan telepon bukan bukti yang sah. Selain itu pihaknya menyayangkan sejumlah aparat polisi yang dianggap harusnya diperiksa namun nyatanya tidak. Tujuh pejabat yang menandatangi BAP dan polisi Bukittinggi yang menyidik kasus narkoba kata dia, tidak dipanggil. 

"Fokus menyusun pledoi dugaan pelanggaran BAP yang dianggap serius," kata Hotman sebagaimana diberitakan stasiun televisi nasional.

(ezr)

No more pages