Logo Bloomberg Technoz

Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Ezra Sihite
30 March 2023 14:16

Teddy Minahasa Putra. (Dok. Polresta Bukit Tinggi - Polda Sumbar)
Teddy Minahasa Putra. (Dok. Polresta Bukit Tinggi - Polda Sumbar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. Kejahatan tersebut dianggap kejahatan luar biasa.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata JPU dalam sidang tuntutan di Jakarta.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU lagi.

JPU menyatakan tak ada yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.