Sementara itu, Pasal 120 Ayat 1 mengatur bahwa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dapat diperpanjang 1 kali selama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 120 Ayat 2 menjelaskan bahwa jangka waktu IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan dapat diperpanjang selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Sebelumnya, Vale Indonesia memang diminta untuk melakukan divestasi saham tambahan minimal sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan IUPK yang akan berakhir pada Desember 2025.
Syarat tersebut untuk memenuhi 51% kepemilikan saham ke negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setelah proses yang panjang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi harga 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang dilepas ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) adalah Rp3.050/lembar saham.
“[Harganya] Rp3.050 [per saham],” tegas Luhut saat dimintai konfirmasi usai seremoni penandatanganan divestasi saham Vale yang menjadi sorotan publik tersebut, Senin (26/2/2024).
(dov/wdh)