ESDM Ungkap Alasan Vale (INCO) Cuma Dapat IUPK Sampai 2035
Dovana Hasiana
23 May 2024 19:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai perpanjangan izin petambangan khusus (IUPK) kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga 2035, dan bukan 20 tahun sampai dengan 2045, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan penerbitan IUPK Vale mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No, 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rita mengatakan, Pasal 115 Ayat 3 beleid tersebut mengatur bahwa IUPK diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu Kontrak Karya (KK) dan perpanjangan pertama selama 10 tahun. Dalam kasus Vale, berarti perpanjangan tersebut diberikan hingga 2035 setelah masa KK berakhir pada 2025.
“Selanjutnya [IUPK INCO] dapat diperpanjang 10 tahun berikutnya hingga 2045,” ujar Rita kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (23/5/2024).
Sekadar catatan, Pasal 115 Ayat 3 PP No.96/2021 mengatur IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan perpanjangan pertama selama 10 tahun.