Dalam hal itu Wapres berharap masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan istilah tersebut.
"Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya tidak usah kita gunakan istilah itu, tetapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi. Barangkali dicairkan saja," ungkapnya.
Wapres menjelaskan perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Namun tantangan biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi hambatan signifikan.
Untuk itu Wapres menegaskan pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.
"Perguruan tinggi juga diberi advokasi agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya (mengejar bebasnya). Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tetapi tanggung jawabnya tidak, Itu juga tidak fair," tutup Wapres Ma'ruf Amin.
(red/ain)