Logo Bloomberg Technoz

Kantor Kejaksaan menetapkan pemeriksaan awal berdasarkan kekuatan bukti yang dilampirkan penuntut. Kantor Jaksa juga menilai dampak investigasi terhadap kepentingan dan keadilan korban.

Penuntut tidak dapat melanjutkan penyelidikan jika persyaratan tidak memenuhi syarat atau tidak masuk dalam lingkup ICC.

2. Tahap Investigasi

Jaksa dapat meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah penuntut mendapatkan banyak bukti dan sesuai dengan persyaratan.

Hakim ICC belum dapat membuat keputusan langsung, jadi bukti dan gugatan terduga tersangka harus diperiksa lebih lanjut.

Sebelum diputuskan untuk pergi ke sidang pra peradilan, surat penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas masih dalam proses.

3. Pra-peradilan

Pada tahap ini, tiga hakim pra-peradilan akan mengonfirmasi identitas tersangka dan bukti yang dilampirkan.

Jaksa, pembela, dan kuasa hukum korban berhak untuk memberikan penjelasan tentang rangkaian gugatan dan bukti yang ada. Jika hakim pra-peradilan menganggap ada cukup bukti, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.

Dalam proses ini, hakim pra peradilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka untuk menghadiri persidangan.

Ini sebabnya keterlibatan tersangka sangat penting untuk proses ini. Karena itu, sidang pra-peradilan dan peninjauan tidak dapat dimulai jika tersangka tidak hadir pada tahap ini.

Sampai saat ini, kasus ini akan diajukan ke pra-peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional mengenai kondisi Palestina. Khan mengklaim telah memperoleh banyak bukti untuk mendukung permohonannya.

Jika surat tersebut dikeluarkan, pilihan perjalanan terdakwa akan sangat terbatas. Selain itu, negara-negara anggota ICC sebanyak 124 harus mematuhi keputusan Mahkamah Internasional ini.

(red/ros)

No more pages