Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Yoko mengatakan bahwa besaran gaji ketiga belas untuk tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah yakni berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Terdapat perbedaan penerima pensiun yang berasal dari pejabat negara, yakni gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Yoka juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas informasi dan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Dengan begitu, salah satu komponen yang terdapat pada gaji ke-13 tahun 2024 adalah pokok gaji pensiunan. Pokok gaji pensiunan juga telah diumumkan oleh pemerintah mengalami kenaikan 12%.
Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12% dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:
Gaji Pokok Pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688
PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800
PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536
PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832
(azr/lav)