Terdapat perbedaan penerima pensiun yang berasal dari pejabat negara, yakni gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Yoka juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas informasi dan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Dengan begitu, salah satu komponen yang terdapat pada gaji ke-13 tahun 2024 adalah pokok gaji pensiunan. Pokok gaji pensiunan juga telah diumumkan oleh pemerintah mengalami kenaikan 12%.
Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12% dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:
Gaji Pokok Pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688
PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800
PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536
PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832
(azr/lav)