Judi Online, 5.364 Rekening dan 555 Dompet Digital Diblokir
Redaksi
23 May 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengklaim pemerintah serius dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana judi online. Sebelum membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online atau Satgas Judi Online, pemerintah bahkan telah berhasil menghapus jutaan konten dan memblokir ribuan rekening terkait judi online.
Pada 17 Juli 2002 hingga 21 Mei 2024, Kominfo sudah menghapus 1.904.246 konten judi online.
Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 5.364 rekening yang diduga terafiliasi dengan kegiatan judi online. Termasuk dalam beberapa tahun terakhir, bersama Bank Indonesia memblokir 555 dompet digital atau e-wallet.
"Pemerintah berkomitmen memberantas judi online," kata Budi dikutip dari laman Setkab, Kamis (23/5/2024).
Meski demikian, tanda penurunan aktivitas judi online tetap tak nampak dalam satu bulan terakhir. Pada 19 April-21 Mei 2024, Kominfo sudah menghapus atau take down 290.850 konten judi online.