Secara keseluruhan, 17 Juli 2002 hingga 21 Mei 2024, Kominfo sudah menghapus 1.904.246 konten judi online. Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 5.364 rekening yang diduga terafiliasi dengan kegiatan judi online. Termasuk dalam beberapa tahun terakhir, bersama BI, memblokir 555 e-wallet.
Menurut Budi Arie, konten judi online juga terus berkembang, termasuk menggunakan berbagai modus baru. Salah satunya adalah menyusup ke sejumlah website resmi milik pemerintah dan institusi pendidikan agar nampak seolah legal.
Kominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan konten judi online.
“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ujar Budi.
(red/frg)