Berikut ini 12 bank perkreditan rakyat yang izinnya dicabut oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beroperasi di Madiun, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024.
Berdasarkan kronologinya, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut izin usahanya seperti tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan komisioner Nomor Kep-13/D.03/2024 tanggal 26 januari 2024.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR UMKM dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Februari 2024, pencabutan izin BPR ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024. OJK sudah pernah menetapkan BPR itu ke dalam status pengawasan Bank dan penyehatan pada April 2023 lalu.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2023 OJK menetapkan BPR UMKM pada status pengawasan Bank dalam resolusi. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR UMKM dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut izinnya pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Pasar Bhakti.
Dalam perkembangannya, LPS akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
5. Perumda BPR Bank Purworejo
Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izinnya oleh OJK pada 20 Februari 2024, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Kronologinya, pada 31 Maret 2023 Perumda BPR Bank Purworejo sempat ditetapkan oleh OJK ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status bank dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
6. BPR EDC CASH
OJK mencabut izin usaha BPR EDC CASH pada 27 Februari 2024, seperti yang terutang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024.
OJK menjelaskan penutupan BPR ini dilakukan setelah pada 31 Maret 2023 lalu OJK menetapkan BPR EDCASH berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
7. BPR Aceh Utara
Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. BPR ini dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024.
Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR ini ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
8. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat ini dicabut izinnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023 BPR ini masuk dalam status pengawasan OJK, kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin BPR Bali Artha Anugrah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
10. BPRS Saka Dana Mulia
BPR yang beralamatkan di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, telah dicabut sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPRS Saka Dana Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
11. BPR Dananta
OJK) mencabut izin usaha BPR Dananta, yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Jati, Kudus, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha BPR Dananta tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis pengumuman OJK, dikutip Senin (13/5/2024).
Terpisah, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Dananta.
Dimas melaporkan bahwa hingga 3 Mei 2024 pihaknya telah membayar 1.391 simpanan nasabah atau setara dengan 86,18% nasabah yang dimiliki BPR Dananta.
12. BPR Jepara Artha
OJK mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha (Perseroda) pada 21 mei 2024, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menjelaskan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan BPR Jepara Artha kedalam status bank dalam pengawasan. Ia menyebut, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan bank yang tergolong tidak sehat.
Selanjutnya pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Jepara Artha ke dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini mempertimbangkan waktu yang telah diberikan OJK kepada direksi termasuk pemilik modal untuk melakukan penyehatan.Namun demikian, Direksi dan Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Oleh karena itu, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan kepada BPR Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha.
(azr/lav)