Profil 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2024, Banyak Dari Jawa
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2024 09:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S) dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun ini, hingga menjelang akhir Mei 2024. Penutupan 12 BPR ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR/S. Setiap keputusan pencabutan izin usaha ditetapkan oleh keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Umumnya, OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan kepada dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Setelah langkah tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memutuskan apakah akan dilakukan penyelamatan atau tidak. Jika tidak, maka LPS akan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu.
Setelah izin usaha dicabut, maka LPS akan mulai melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku.