Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Periode pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan MT Haryono
* Jalan HR Rasuna Said
* Jalan D.I Pandjaitan
* Jalan Jenderal Ahmad Yani
* Jalan Pramuka
* Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari
(red/frg)