Logo Bloomberg Technoz

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Kamis 23 Mei 2024

Redaksi
23 May 2024 07:40

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada hari ini, Kamis,  23 Mei 2024. Keputusan ini diterapkan seiring penetapan hari ini sebagai tanggal merah atau libur nasional. 

Sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, pemerintah menetapkan 23 Mei 2024 sebagai libur nasional Hari Raya Waisak 2568 BE.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 yaitu pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. 

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta pada akunnya di Instagram.

"Para warga yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya."