PPP Kukuh Ingin Kuasai 12 Kursi DPR Sesuai Hasil Pileg 2024
Mis Fransiska Dewi
22 May 2024 20:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh ingin memiliki jatah 12 kursi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Partai berlambang Kaabah ini mengklaim mendapatkan kursi sesuai penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, PPP memang berpotensi kehilangan 12 kursi jika MK tetap tak menambah perolehan suara partai tersebut. Hal ini merujuk pada penetapan hasil Pileg 2024 yang menempatkan PPP di bawah ambang batas atau Parliamentary Threshold 4%.
“Nah kemudian kursi ini nanti ternyata untuk orang lain [caleg di partai lain]. Ini kan nggak nyambung. Logikanya kan nggak nyambung. Karena orang [pemilik suara] menitipkan amanah kepada PPP,” kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, demokrasi Indonesia akan cacat jika caleg yang mendapat suara cukup dari pemilih justru tak bisa menjadi anggota DPR hanya karena persoalan parliamentary threshold. Toh, versi dia, KPU sudah menetapkan 12 nama caleg PPP yang berhak melenggang ke DPR, Oktober mendatang.
Hal ini juga yang membuat PPP berkukuh akan mencari cara untuk mendongkrak suaranya hingga menembus Parliamentary. Hal ini harus dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif yang diajukan PPP pada 19 provinsi.