Dalam sidang hari ini, Rabu (22/5/2024) MK memutuskan permohonan PPP di tujuh provinsi untuk perebutan kursi DPR, antara lain DKI Jakarta, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak memenuhi syarat formil.
Sementara dalam sidang putusan dismissal yang dibacakan kemarin, (21/5/2024), MK menyatakan permohonan PPP di 13 provinsi juga kandas. Ke-13 provinsi tersebut yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Banten, Papua Tengah, Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan tidak diterimanya gugatan sengketa PHPU Legislatif, raihan suara PPP tak bisa bertambah. Dengan demikian, hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dinilai sah. PPP hanya memperoleh 3,87% suara sah nasional sehingga tidak dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
(mfd/frg)