Meski demikian, KPK mengakui, para anggota keluarga tersebut bisa saja menggunakan haknya untuk memberikan kesaksian karena memiliki hubungan kerabat dengan SYL. Akan tetapi, menurut dia, Istri hingga cucu SYL tak bisa menolak hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasdi dan Hatta.
“Apabila hak digunakan untuk mengundurkan diri, silahkan saja, di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi, di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari pak yasin limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” ujar Meyer.
Hal ini pun membuat KPK mewanti-wanti seluruh keluarga SYL untuk bersikap kooperatif dengan persidangan di PN Tipikor. Lembaga antirasuah tersebut meminta istri hingga cucu SYL memenuhi panggilan menjadi saksi.
(fik/frg)