“Beberapa eksportir sudah mengonversi dolarnya itu ke rupiah, tentunya rupiah harus berasal dari ekspor mereka. Ini positif untuk penambahan valas kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan bahwa terdapat tiga hal baru dalam PP 22/2024. Pertama, pada aturan sebelumnya hanya DHE yang ditempatkan pada deposito yang mendapatkan insentif pajak, tapi kini seluruh penempatan yang disebutkan dalam PP itu mendapatkan insentif.
Selanjutnya, semakin lama penempatan DHE SDA maka semakin tinggi juga insentif pajak yang eksportir dapatkan. Terakhir, jika eksportir mengonversi DHE yang dimiliki ke rupiah, maka insentif yang didapat lebih tinggi daripada masih dalam bentuk dolar.
“Dengan demikian ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan dalam DHE,” tutur Filianingsih.
Sebagai tambahan, BI melaporkan total DHE yang disimpan dalam instrumen term deposit valas (TD Valas) per 23 April sebesar US$1,95 miliar. Artinya, angka ini masih mencatatkan besaran yang sama jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Sementara berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BI pada Agustus 2023-Januari 2024, tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan DHE di dalam negeri tercatat pada rentang 93%-95%.
Hasil pengawasan tersebut juga telah disampaikan BI kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk selanjutnya menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan.
(azr/ros)