Logo Bloomberg Technoz

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Redaksi
22 May 2024 20:00

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada Kamis-Jumat, 23-24 Mei 2024. Keputusan ini diterapkan usai dua hari tersebut masuk dalam daftar tanggal merah atau libur nasional. 

Sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, pemerintah menetapkan 23 Mei 2024 sebagai libur nasional Hari Raya Waisak 2568 BE. Sedangkan, 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama perayaan Waisak.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 yaitu pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. 

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem Ganjil Genap pada 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta pada akunnya di Instagram.

"Para warga yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya."