Jaga Rupiah & Ekonomi RI, BI Tetapkan 5 Bauran Kebijakan
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2024 15:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan lima bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Salah satunya, memperkuat struktur suku bunga di pasar uang rupiah dan melakukan intervensi di pasar valas.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal ini untuk memastikan stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Hal ini merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 21-22 Mei 2024.
Berikut lima baruan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI:
- Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, melalui:
- Penguatan struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
- Optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
- Peningkatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
- Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi.
- Penguatan sinergi perluasan akseptasi digital bersama pelaku industri sistem pembayaran dalam rangka peningkatan akuisisi merchant QRIS di seluruh kategori UMKM melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan berbagai program promosi, dan kampanye penggunaan QRIS, antara lain QRIS Jelajah Indonesia.
Dalam RDG Mei 2024, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 6,25%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%.
Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability, yaitu sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, termasuk efektivitas dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar Rupiah.