Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Rumah Dinas, KPK Periksa Istri Sekjen DPR

Muhammad Fikri
22 May 2024 16:00

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Dok DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tren pemeriksaan terhadap istri dari para tersangka kasus dugaan korupsi berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa istri Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar yaitu Farida Alamsja. 

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja. Ibu rumah tangga," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (22/5/2024).

Meski demikian, dia belum mendetilkan tujuan dan arah pemeriksaan terhadap istri Sekjen DPR tersebut. Beberapa istri yang sempat diperiksa dalam sebuah kasus korupsi biasanya dikonfirmasi tentang dugaan aliran uang hasil korupsi.

Indra Iskandar sendiri terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di rumah jabatan anggota DPR pada 2020. Dia telah menjalani dua kali pemeriksaan yaitu 14 Maret dan 15 Mei 2024.

KPK memang belum mengumumkan secara detil jumlah dan nama para tersangka dalam proyek senilai Rp121,4 miliar tersebut. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah bepergian ke luar negeri pada tujuh nama; salah satunya Indra Iskandar.