Awalnya, Indofarma (INAF) berinisiatif untuk membentuk unit layanan distribusi produk sebanyak 4 cabang pada tahun 1996. Selang tiga tahun kemudian, INAF terus menambah cabang unit tersebut hingga mencapai 22 cabang pada 1999.
Kemudian pada 2002, INAF melakukan restrukturisasi unit distribusi menjadi anak perusahaan dengan nama PT Indofarma Global Medika (IGM), dengan bisnis utama memberikan layanan distribusi melalui 22 cabang tersebut.
Hingga 2007 IGM terus menambah jaringan erasinya menjadi berjumlah 30 cabang hingga mendapatkan sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan ISO 45001 : 2018. Perusahaan kemudian melakukan ekspansi bisnis melalui kerjasama operasi membangun dengan 4 (empat) Rumah Sakit Pemerintah (Kelas A).
Saat ini perusahaan telah bermitra dan bekerja di segmen industri farmasi dan kesehatan dengan lebih dari 100 Principal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Perusahaan kini melayani lebih dari 500 Dinas Kesehatan, 9.000 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 4.000 Rumah Sakit, 13.000 Apotek 500 lebih pedagang besar alat kesehatan dan farmasi (PBF/PBAK).
Diseret ke Kejagung
Awal pekan ini, INAF diseret ke Kejaksaan Agung atas dugaan fraud yang tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif ihwal pengelolaan keuangan Indofarma, termasuk anak usaha dan instansi terkait periode 2020-2023.
LHP itu sebagai inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga semester I 2023.
Melalui hasil tersebut, BPK menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan atau fraud yang berpotensi pidana, yang telah merugikan negara hingga Rp371 miliar.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam siaran resminya.
(wep)