Logo Bloomberg Technoz

Pada persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas tunduk terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTUN terkait dengan penundaan pembacaan putusan kepada tersangka, Nurul Ghufron.

"Sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.

"Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini berlaku untuk semua final. Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini. Maka Sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini."

(fik/ain)

No more pages