Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait dengan tindakannya yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

“Belum, saya belum komunikasi,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan dua tuduhan; yang pertama terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya dengan tetap menggelar persidangan etik yang menurut Ghufron merupakan kasus lama dan sudah kadaluarsa; yang kedua terkait dengan pencemaran nama baik yang diterimanya atas persidangan tersebut.

Selain melaporkan ke Bareskrim, Ghufron sebelumnya juga melaporkan Dewas KPK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam laporannya tersebut, Ghufron menggunakan alasan yang sama dengan yang ia gunakan pada saat melaporkan Dewas ke Bareskrim.

Hasil dari laporan Ghufron kepada PTUN Jakarta menghasilkan keputusan perintah mutlak dan terikat kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan persidangan etik yang direncakan sebelumnya Selasa lalu (21/5), melalui putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Senin (20/5).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Pada persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas tunduk terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTUN terkait dengan penundaan pembacaan putusan kepada tersangka, Nurul Ghufron.

"Sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.

"Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini berlaku untuk semua final. Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini. Maka Sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini."

(fik/ain)

No more pages