Logo Bloomberg Technoz

Nawawi Sebut Ghufron Tak Komunikasi Laporkan Dewas ke Bareskrim

Muhammad Fikri
22 May 2024 14:30

Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Rabu (22/5/2024). (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz).
Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Rabu (22/5/2024). (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait dengan tindakannya yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

“Belum, saya belum komunikasi,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan dua tuduhan; yang pertama terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya dengan tetap menggelar persidangan etik yang menurut Ghufron merupakan kasus lama dan sudah kadaluarsa; yang kedua terkait dengan pencemaran nama baik yang diterimanya atas persidangan tersebut.

Selain melaporkan ke Bareskrim, Ghufron sebelumnya juga melaporkan Dewas KPK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam laporannya tersebut, Ghufron menggunakan alasan yang sama dengan yang ia gunakan pada saat melaporkan Dewas ke Bareskrim.

Hasil dari laporan Ghufron kepada PTUN Jakarta menghasilkan keputusan perintah mutlak dan terikat kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan persidangan etik yang direncakan sebelumnya Selasa lalu (21/5), melalui putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Senin (20/5).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)