Logo Bloomberg Technoz

Kemendikbudristek membantah soal kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa karena hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. 

Namun, bisa jadi ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu. 

Haris menjelaskan, Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa. 

"PTN dan PTN-BH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," tutur Haris.

Jika masih ada keluhan setelah peninjauan ulang, kata Haris, mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs Kemdikbud.lapor.go.id. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan terkait UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) cari keuntungan

Kemendikbudristek membantah bahwa status PTN BH menyebabkan UKT meningkat, karena PTN BH mencari keuntungan. PTNBH memiliki otonomi menjalin kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT. 

“Justru fleksibilitas penggalangan dana ini sangat penting agar pendanaan PTN BH tidak bergantung pada UKT,” ucap Haris. 

Dia mencontohkan ITB dan UGM dengan status PTN BH dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan, dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya, selain APBN dan biaya pendidikan. 

ITB berstatus PTN BH mulai 2016, saat itu proporsi pendanaan berasal dari UKT dan iuran pembangunan institusi (IPI) mencapai 43%. Namun pada 2023 angka tersebut turun menjadi 26%. Sama halnya dengan UGM pendanaan dari UKT pada tahun 2012 sebesar 49% turun menjadi 40% pada 2023. 

“Pola ini kami monitor meskipun pada perkembangannya kami terus lakukan beberapa transformasi khususnya dalam tata kelola untuk bisa terus meningkatkan pendapatan selain dari UKT,” ucap Haris.

(mfd/ain)

No more pages