Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Kenaikan UKT Picu Salah Paham Versi Kemendikbud 

Mis Fransiska Dewi
22 May 2024 13:10

Ilustrasi pinjol untuk bayar uang kuliah di perguruan tinggi atau Universitas. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi pinjol untuk bayar uang kuliah di perguruan tinggi atau Universitas. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemendikbud Ristek menyebut penetapan uang kuliah tunggal atau UKT yang lebih tinggi dari tahun lalu banyak memicu kesalahpahaman.

Berikut poin-poin penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai UKT yang memicu kesalahpahaman. Kemendikbud turut memberikan penjelasan detail atas kesalahpahaman tersebut.

Perubahan UKT berdampak ke mahasiswa lama

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama. Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku bagi mahasiswa baru. 

Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa

Kemendikbud menyebut tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 yakni Rp500.000 dan kelompok 2 yaitu Rp1.000.000 untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya

Proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil