Logo Bloomberg Technoz

"Setelah [Permendag No. 36/2023] ini berlaku, sebenarnya pada Maret itu kita ada harapan. Karena demand di hilir itu mulai bagus," jelasnya.

Pabrik benang./Bloomberg-Andre Malerba

"Kalau hilirnya baik, maka ke hulunya juga akan baik. Industri benang filamen, kita proyeksikan 2 sampai 3, maksimal 4 bulan, saat itu akan kembali normal. Jadi ada harapan itu. Jadi dengan [adanya syarat] pertek [pertimbangan teknis] itu berlaku, ada harapan perbaikan lagi [bagi industri TPT]," sambungnya.

Akan tetapi, tahun ini Kementerian Perdagangan justru melakukan relaksasi dengan mengubah Permendag No. 36/2024 tersebut sebanyak tiga kali dalam rentang 2 bulan.

Dalam kebijakan terkini, Permendag No. 8/2024, Redma mengatakan regulasi soal mekanisme arus barang yang terdampak lartas impor direlaksasi, yang membuat importasi beberapa komoditas manufaktur —yang berpotensi mengganggu industri serat filamen— menjadi makin mudah.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, perubahan aturan lartas impor ini dilakukan karena adanya kendala perizinan impor melalui pertek atau pertimbangan teknis.

Dengan demikian, persyaratan pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag No. 8/2024 untuk beberapa jenis komoditas.

Isu PHK 

Namun, menurut Redma, perubahan ini justru berujung pada tidak adanya skema pengendalian impor, demi melindungi industri domestik. Hal ini dinilainya bertentangan dengan tujuan awal dibentuknya permendag tersebut, yang salah satunya untuk dapat mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT.

"Kalau ini begini lagi ya PHK-nya akan terus-menerus terjadi lagi," tegas Redma.

Sebagai informasi, permendag soal impor tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak tiga kali, yakni sebelumnya di Permendag No. 3/2024 pada Maret, Permendag No. 7/2024 yang baru saja terbit bulan lalu, dan sekarang berubah lagi menjadi Permendag No. 8/2024 dan mulai berlaku sejak Jumat (17/5/2024).

Beleid itu ditujukan untuk membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan. Secara terperinci, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor (PI) atau pertek karena termasuk dalam daftar pelarangan dan/atau pembatasan impor.

(prc/wdh)

No more pages