Aturan Impor Baru Buyarkan Asa Industri Benang, Awas Badai PHK
Pramesti Regita Cindy
22 May 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor yang terlalu sering berubah-ubah dinilai sebagai refleksi inkonsistensi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan untuk pemulihan industri domestik, termasuk sektor tekstil dan produk pertekstilan (TPT).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru makin membuat industri TPT subsektor benang filamen kian terpuruk.
"Bahwa akhirnya Permendag No. 8/2024 hadir, [harapan pulih] itu buyar lagi. Jadi kondisinya di industri filamen itu masih sama, utilisasinya baru 45%," kata Redma saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Kalau ini begini lagi ya PHK-nya akan terus-menerus terjadi lagi.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sebelum diterapkannya Permendag No. 36/2023 secara efektif mulai 10 Maret 2024, kondisi industri filamen sedang tidak baik-baik saja, akibat situasi global dan pandemi Covid-19 yang sempat membuat beberapa produsen benang goyah dan babak belur.
Namun, dengan diberlakukannya Permendag No. 36/2023 pada Maret, Redma mengatakan situasi di industri TPT mulai menemui titik terang pemulihan, khususnya bagi pelaku industri serat dan benang filamen yang nyaris terpuruk.