“Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” papar Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025, Rabu (22/5/2024).
Tidak Tepat Sasaran
Terlebih, pemerintah menganggap saat ini LPG tabung 3 kg masih dapat dikonsumsi secara terbuka. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 menunjukkan bahwa 4 desil termiskin menikmati 37% total subsidi LPG, sementara 4 desil terkaya menikmati 41%.
Sebagian besar suplai LPG padahal berasal dari impor, bahkan mencapai 77% pada 2022, sehingga berdampak pada defisit neraca perdagangan.
“Kebijakan menetapkan target sasaran penerima subsidi LPG tabung 3 kg dapat menekan konsumsinya yang diproyeksikan akan mengurangi konsumsi sebesar 1 juta metrik ton per tahun.”
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp551,2 triliun pada 2022 dan Rp369,8 triliun pada 2023.
Sementara itu, realisasi subsidi energi sampai dengan kuartal I-2024 sejumlah Rp27,9 triliun atau 14,75% terhadap keseluruhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp189,1 triliun.
Realisasi tersebut meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,3 triliun, subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp13,2 triliun dan subsidi listrik mencapai Rp11,4 triliun.
(dov/wdh)