Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, pemerintah memiliki 2 arah kebijakan subsidi listrik pada 2025, yakni; pertamaa, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menilai, 25 dari total 38 golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero) berhak menerima subsidi listrik. Secara garis besar, golongan tarif  tersebut dapat dikelompokkan ke dalam golongan rumah tangga, bisnis dan industri kecil, golongan pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalahn pemantauan atau monitoring berkala atas kesesuaian status kesejahteraan pelanggan dengan golongan tarif yang dikenakan.

Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Hal ini juga disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Saat ini pemberian subsidi untuk rumah tangga golongan R1 450 VA dan R1 900 VA dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran. Adapun, subsidi untuk golongan R1 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan tanpa menyesuaikan pada data acuan kesejahteraan dalam pemberian subsidi listrik.

Untuk itu, pemerintah menilai perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.

“Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan nonsubsidi.”

Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp551,2 triliun pada 2022 dan Rp369,8 triliun pada 2023. 

Sementara itu, realisasi subsidi energi sampai dengan triwulan I-2024 sejumlah Rp27,9 triliun atau 14,75% terhadap keseluruhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp189,1 triliun.

Realisasi tersebut meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,3 triliun, subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg sebesar Rp13,2 triliun dan subsidi listrik mencapai Rp11,4 triliun.

(dov/wdh)

No more pages