Logo Bloomberg Technoz

Dimas juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi BPR tersebut.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Dimas.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah simpanan nasabah dibayarkan, para nasabah BPR Jepara Artha masih dapat melakukan simpanan di BPR/S atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.

“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan agar para nasabah memahami persyaratan simpanan nasabah yang dijamin LPS, yakni transaksi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha (Perseroda) pada tanggal 21 mei 2024, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menjelaskan bahwa Pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan BPR Jepara Artha kedalam status bank dalam pengawasan. Ia menyebut, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan bank yang tergolong tidak sehat.

Selanjutnya pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Jepara Artha ke dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini mempertimbangkan waktu yang telah diberikan OJK kepada direksi termasuk pemilik modal untuk melakukan penyehatan.

Sumarjono menyebut, waktu yang diberikan termasuk memberi kesempatan kepada jajaran direksi untuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan dan likuiditas.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Sumarjono dalam keterangan resminya.

(azr/lav)

No more pages