Bank di Jateng Bangkrut, LPS Bayar Dana Klaim Simpanan Nasabah
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjamin simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Jepara Artha (Perseroda). Ini dilakukan menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut pada 21 Mei 2024.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan memulai tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan para nasabah BPR Jepara Artha dapat memantau status simpanannya di kantor BPR tersebut atau melalui situs resmi LPS. Namun, pengecekan status itu baru dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa para debitur bank tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.