Sumarjono menyebut, waktu yang diberikan termasuk memberi kesempatan kepada jajaran direksi untuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan dan likuiditas.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Sumarjono.
Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan kepada BPR Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha.
Lebih lanjut, dengan pencabutan izin usaha ini maka LPS akan mulai melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sumarjono.
Untuk diketahui, dengan ditutupnya BPR Jepara Artha maka hingga akhir bulan Mei ini tercatat 12 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK sejak awal tahun 2024.
Berikut ini 12 BPR maupun BPRS bangkrut yang izinnya dicabut oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
(azr/lav)