Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Jepara, Total 12 Bank Tutup 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2024 09:01

Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha (Perseroda) pada 21 mei 2024. hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

BPR Bank Jepara Artha ini beralamat di Jalan A.Yani, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Sumarjono menjelaskan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan BPR Jepara Artha kedalam status bank dalam pengawasan. Ia menyebut, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan bank yang tergolong tidak sehat.

Selanjutnya pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Jepara Artha ke dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini mempertimbangkan waktu yang telah diberikan OJK kepada direksi termasuk pemilik modal untuk melakukan penyehatan.