Apple Melawan Uni Eropa Usai Putusan Denda Rp30 T
News
22 May 2024 07:56
Samuel Stolton–Bloomberg News
Bloomberg, Apple Inc mengajukan gugatan atas keputusan denda antimonopoli dari Uni Eropa sebesar €1,8 miliar atau US$1,9 miliar (sekitar Rp30,4 triliun), menurut orang–orang yang mengetahui masalah ini.
Produsen iPhone ini menantang denda lewat upaya ke Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg. UE sebelumnya menggagalkan persaingan yang adil dari rival di bidang streaming musik, termasuk Spotify Technology SA.
Tindakan keras Uni Eropa terhadap Apple juga termasuk perintah untuk berhenti mencegah aplikasi streaming musik untuk menginformasikan kepada pengguna tentang penawaran yang lebih murah dari App Store.
Penyelidikan ini dipicu oleh keluhan setengah dekade lalu dari Spotify yang berbasis di Stockholm. Spotify sebut bahwa mereka dipaksa untuk menaikkan harga langganan bulanannya untuk menutupi biaya terkait dengan dugaan cengkeraman Apple terhadap bagaimana App Store beroperasi.