"Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif" kata Ali Fikri. "Agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan."
Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung masih sama-sama melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor pada LPEI. Meskipun sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menyarankan kepada Kejaksaan untuk menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus tersebut kepada KPK.
Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, kejaksaan menerima laporan dari Kementerian Keuangan soal dugaan fraud empat debitur LPEI yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS. Para debitur ini tercatat mendapatkan kredit dari Eximbank Indonesia senilai Rp2,504 triliun.
Sedangkan, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan fraud LPEI pada tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Total kredit yang diterima tiga perusahaan ini mencapai Rp3,4 triliun.
Dari data ini, setidaknya kedua lembaga diduga sama-sama memeriksa kredit bermasalah pada PT RII. Akan tetapi, KPK memiliki status yang lebih tinggi karena telah memulai penyidikan.
(fik/frg)