Pada saat itu, Hamas menyatakan bahwa "pendudukan Israel melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, perempuan, dokter, jurnalis, dan perusakan properti swasta dan publik, masjid, gereja, dan rumah sakit."
Hamas berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang pengadilan, jaksa harus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua pemimpin pendudukan yang bertanggung jawab yang memberi perintah, serta tentara yang terlibat dalam melakukan kejahatan.
"Hamas menyerukan kepada jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua penjahat perang di antara para pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara yang berpartisipasi dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina, dan menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina," kata pernyataan tersebut.
(red)