AEO atau Penetapan sebagai MITA merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
"Harapannya apa agar pelaku usaha yang kita berikan relaksasi ini dapat dijamin pemerintah untuk ketersediaan bahan baku, dan memberikan kemudahan dari sisi tanpa laporan surveyor," jelas Arif.
"Harapannya produk akhirnya bisa kompetitif, ekspor kita bisa tumbuh dan ini semangatnya adalah sekali lagi kemudahan," tegasnya.
Berikut 8 Komoditas yang Masuk Pengecualian PI dan LS Lartas:
1. Besi, Baja, dan Produk Turunannya - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA)
2. Kaca Lembaran dan Kaca Pengamanan - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA
3. Tekstil dan Produk Tekstil - pengecualian PI dan LS bagi API-P (AEO/MITA)
4. Bahan Baku Plastik - pengecualian PI dan LS bagi API-P (AEO/MITA)
5. Plastik Hilir - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA)
6. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA)
7. Kosmetik dan Perbekalan Rumah Tangga - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA)
8. Katup - pengecualian LS bagi API-P (AEO/MITA).
(prc/lav)