Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Relaksasi Lartas Impor bagi Perusahaan Pemilik MITA

Pramesti Regita Cindy
21 May 2024 20:20

Ilustrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memberikan pengecualian Pelarangan Pembatasan (Lartas) impor bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Jadi, komoditas yang telah memperoleh pengakuan AEO/MITA ini, bisa mendapatkan pengecualian lartas melalui Perizinan Impor (PI) atau Laporan Surveyor (LS). 

"Ini kami lakukan penambahan [pengecualian] dengan semangatnya lagi-lagi ini adalah industri mengimpor barang bahan baku untuk keperluan industri dengan harapannya hasil akhirnya nanti itu bisa kompetitif dengan yang impor sehingga kami melakukan relaksasi," ungkap Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Kemendag secara daring, Selasa (21/5/2024). 

Baru-baru ini, Kemendag kembali merevisi aturan soal impor, selang tidak sampai sebulan setelah menerbitkan aturan serupa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2024 menjadi 8/2024. 

Permendag yang baru tersebut mengatur lebih detail perihal mekanisme barang arus barang yang terdampak pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.