"Tahun-tahun sebelumnya ya Anda tahulah, ya ga? Apalagi ini kan ada di level bawahnya, cucunya BUMN. Jadi kami sudah tangan keempat," ujar dia.
Sebelumnya, dalam surat pengunduran diri tertanggal 9 Januari 2024, Komisaris Utama Indofarma Laksono Trisnantoro pernah mengungkap sudah mengendus adanya indikasi praktik fraud pada laporan 2021. Namun, pengajuan itu tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
"Situasi ini sudah kami duga di tahun 2021, di mana Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sudah mengajukan audit dari pihak luar untuk masalah yang terjadi," tulis Laksono dalam surat tersebut. "Akan tetapi, audit tersebut tidak pernah terjadi, sampai adanya audit BPK di tahun 2023."
Kemudian, hasil audit BPK itu pun berbuahkan hasil. Itu terlihat dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif ihwal pengelolaan keuangan Indofarma, termasuk anak usaha dan instansi terkait periode 2020-2023.
LHP itu sebagai inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga Semester I 2023.
Dari hasil tersebut, BPK pun menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan atau fraud yang berpotensi pidana, yang juga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
Kini, LHP Itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti perihal adanya dugaan tindak pidana tersebut.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam siaran resminya, Senin lalu.
(ibn/frg)