Logo Bloomberg Technoz

Alasan Laporan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Belum Kedaluwarsa

Muhammad Fikri
21 May 2024 19:40

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron belum memasuki masa kadaluarsa. Kasus terjadi memang pada Maret 2022, akan tetapi laporan etik baru masuk kepada Dewas KPK pada Desember 2023.

Sesuai Pasal 23 Peraturan Dewas KPK, sebuah laporan etik kedaluwarsa usai satu tahun sejak diterima atau diketahui Dewas KPK. Sehingga, kasus Ghufron baru akan kedaluwarsa pada 18 Desember 2024.

“Laporan masyarakat disampaikan oleh Dewas itu belum satu tahun lamanya sehingga belum menjadi kedaluwarsa. Itu pengertian dari kami,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (21/5/2024).

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap klaim Ghufron yang berulang kali menyebut laporan etika sudah tak berlaku. Dia berkukuh pada posisi tersebut hingga nekat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membenarkan dalil-nya. 

Tak hanya itu, atas dasar yang sama, Ghufron juga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung. Bahkan, dia juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri karena tetap memeriksa laporan tersebut. Dia mengklaim pemeriksaan terhadap laporan kedaluwarsa tersebut sebagai pemaksaan dan pencemaran nama baik; pelanggaran terhadap Pasal 421 dan 310 KUHP.