Hari ini, Dewas KPK mematuhi putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Padahal, seharusnya Dewas KPK mengumumkan putusan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk membantu seorang ASN mendapatkan mutasi di Kementerian Pertanian.
“Sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Tumpak.
(fik/frg)
No more pages