Respons Dewas KPK Usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim
Muhammad Fikri
21 May 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim belum mengetahui beberapa anggotanya telah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Bahkan, laporan tersebut menyebut beberapa anggota Dewas KPK telah melanggar Pasal 421 dan Pasal 310 KUHP tentang pemaksaan oleh penyelenggara negara dan pencemaran nama baik.
“Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar aja dari berita-berita, bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu,” kata Tumpak, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, Dewas KPK selama ini hanya menjalangkan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dia justru menilai janggal Dewas KPK bisa dipidana hanya karena menjalankan amanat yang diberikan undang-undang.
Meski demikian, Tumpak mengatakan, Dewas KPK tak pernah melarang orang-orang yang dijerat dugaan pelanggaran etik untuk melakukan pelaporan atau upaya hukum lain. Hal ini merujuk pada keputusan Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK ke kepolisian; serta mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta soal kewenangan Dewas KPK.
“tentunya kami tidak bisa melarang atau mencegah, itu haknya, mau melaporkan kami," ujar Tumpak. "Dia [Ghufron] mengajukan gugatan ke PTUN, kami hadapi. Dia mengajukan judicial review [ke Mahkamah Agung], kami hadapi. Kami jawab semua."