"Enggak bisa lagi Biofarma gelontorkan uang ke Indofarma, akhirnya terhambat di pembayaran gaji. Kalau terus dilakukan Biofarma-nya yang kasihan."
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)) sebelumnya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif ihwal pengelolaan keuangan Indofarma, termasuk anak usaha dan instansi terkait periode 2020-2023.
LHP itu sebagai inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga semester I 2023.
Dari hasil tersebut, BPK pun menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan atau fraud yang berpotensi pidana, yang juga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
Teranyar, berdasarkan hasil audit internalnya, Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa total nilai nominal dugaan fraud Indofarma tersebut mencapai Rp470 miliar.
(ibn/ros)