Kementerian tersebut mengulangi kecamannya terhadap 'pembantaian anti-Semit' yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober dan juga peringatannya atas kemungkinan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional oleh invasi Israel ke jalur Gaza.
"Sejauh menyangkut Israel, terserah pada pengadilan pra-peradilan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut... ," kata kementerian itu.
(red/ros)
No more pages